Selaras


Bangsa Indonesia tidak punya kosakata untuk ‘hukum’ dan ‘adil’. Keduanya kita import dari bahasa Arab. Kalau ternyata ada, entah dari bahasa Melayu, Jawa, Sunda, Bugis, Madura atau manapun, saya mengusulkan kata ‘hukum’ dan ‘adil’ itu segera diganti dengan milik kita yang asli, agar kita punya keberangkatan hokum dan keadilan yang mantap dan relevan dengan sejarah kita sendiri.

Yang kita punya adalah kata ‘laras’. Selaras. Yang kita bangun adalah keselarasan. Tak apa mencuri, asalkan mekanismenya bisa diselaraskan. Kita korupsi bareng-bareng di tempat masing-masing, dengan kesepakatan bahwa semua kita sama-sama menjaga keselasaran. Pemimpin bangsa adalah Kepala Pemelihara Keselarasan Nasional. Siapa harus dihukum dan siapa harus dipertahankan, pedomannya adalah mempertahankan keselarasan yang sudah terlanjur dibangun dan diformasikan, bukan obyektivitas hukum atau keadilan.

Bangsa kita menomersatukan ‘norma’, menomerduakan ‘nilai’. Nilai mengikat setiap orang untuk tidak mencuri di manapun, kapanpun dan dalam keadaan apapun. Norma adalah kesepakatan bersama, terutama kesepakatan di antara mereka yang berkuasa untuk selaras. Tidak masalah kita langgar undang-undang, hukum dan moral, asalkan tetap selaras dan citranya tetap bisa kita bikin tampak baik-baik saja. Kita jangan lakukan ini atau itu, prinsipnya bukan ini tidak benar dan itu tidak baik, melainkan yang kita jaga adalah “apa kata tetangga”.

Kalau kita menangkap maling di kampung, kita bentak dia — “Jangan seenaknya berbuat di kampung kami, kalau mau mencuri jangan di sini!”. Prinsipnya bukan maling itu tidak boleh, melainkan ada norma yang berlaku di kampung sini bahwa jangan ada yang tampak mencuri. Mencuri tak ada, tapi jangan kelihatan mencuri. Melanggar hukum dan keadilan itu soal tahu sama tahu, yang tidak boleh adalah melanggar keselarasan.

Perbenturan antara KPK dengan Polri dan Pemerintah secara keseluruhan adalah perbenturan antara keadilan melawan keselarasan. Yang mungkin tidak terlalu disadari oleh Bibit dan Chandra adalah bahwa mereka itu perusak keselarasan. Mereka juga belum paham benar bahwa di Negara Kesatuan Republik Selaras Indonesia, hukum dan keadilan harus patuh kepada keselarasan. Mereka tidak boleh merusak pekerjaan para petugas keselarasan nasional. Satu langkah saja lagi hukum dan keadilan melakukan ketidaktaatan kepada keselarasan, maka ia akan diberi label anarkisme atau makar.

_cak nun_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar